Back

Ketua IAI Malang Ajak Calon Arsitek Faham Etika Profesi Arsitek

Ir. Sahirwan, IAI, Ketua IAI Wilayah Malang memberimateri pada kuliah tamu di Program Studi Arsitektur, Kamis (26/9/19). (Foto:Yanuar/humas) 


 

Seorang arsitek dalam menjalankan tugas profesinya dibatasi oleh etika profesi. Arsitek bertanggung jawab kepada diri sendiri dan mitra kerja, masyarakat, profesi dan ilmu pengetahuan serta umat manusia. Etika profesi inilah yang dibahas Ir. Sahirwan, IAI, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Wilayah Malang dalam kuliah tamu di Program Studi Arsitektur, Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.

Menurut Sahirwan, dalam berpraktek arsitek harus mengikuti aturan yang ada, tidak bisa semaunya sendiri. Harus paham dengan peraturan di masyarakat, seperti peraturan tata ruang dan juga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dipatuhi. “Selain kewajiban ke masyarakat, kewajiban ke sesama teman sejawat juga perlu diperhatikan. Jangan menganggap arsitek yang lain saingan dalam bekerja,” ujar Sahirwan.

Sahirwan melanjutkan, dalam menjalankan keprofesiannya arsitek wajib memiliki lisensi atau bisa juga menggandeng arsitek lain yang mempunyai lisensi. Untuk Persyaratan Sertifikasi Keahlian (SKA) Arsitek, yang bisa menerbitkan adalah IAI, untuk itu diharapkan lulusan Arsitek bisa bergabung ke dalam anggota IAI.

“IAI akan membina anggota. Mendokumentasi dan mempublikasikan kegiatan anggota. Selain itu juga membantu melindungi pengguna jasa arsitek, kalau ada permasalahan dengan klien maka IAI berkewajiban membantu,” tuturnya, Kamis (26/9/19).

Alumni Arsitektur ITN Malang ini mengingatkan, arsitek juga harus memperhatikan kesepakatan dengan pemilik proyek guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena selama ini ada kasus, dimana arsitek usai menjalankan proyek pembayarannya tidak sesuai, atau kasus-kasus lainnya.

“Arsitek mendesain dan membangun, tapi dalam proses tersebut sayangnya tidak ada kontrak (tertulis). Kebanyakan arsitek saat menerima kontrak langsung aksi. Mereka enggan untuk meminta kontrak (tertulis), jadi saat sudah selesai proyek ada saja kasus terjadi. Makanya, saat mau praktek (aksi) mestinya menanyakan dulu kontrak sampai pembayarannya,” beber dia.

Sahirwan menambahkan sekarang arsitek tidak perlu lagi khawatir bila ada kasus. Selagi proyek sudah dijalankan sesuai prosedur, maka sekarang ada perlindungan hukum dengan adanya Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

 

“IAI membina anggota, mendokumentasi dan mempublikasikankegiatan anggota, serta membantu melindungi pengguna jasa arsitek, kalau adapermasalahan dengan klien maka IAI berkewajiban membantu,” Ir. Sahirwan, IAI, Ketua IAI Wilayah Malang.
“IAI membina anggota, mendokumentasi dan mempublikasikankegiatan anggota, serta membantu melindungi pengguna jasa arsitek, kalau adapermasalahan dengan klien maka IAI berkewajiban membantu,” Ir. Sahirwan, IAI, Ketua IAI Wilayah Malang.

 

Kuliah tamu yang diadakan di Ruang Serbaguna Kimia ini difokuskan untuk mahasiswa yang menjelang lulus atau semester akhir. Sehingga diharapkan saat mahasiswa lulus dan bekerja, nantinya sudah memiliki gambaran. Hal ini disampaikan oleh Debby Budi Susanti, ST,MT, dosen Arsitektur ITN Malang.

“Kami mendatangkan IAI Malang untuk memberikan gambaran profesi arsitek dan peluang-peluangnya serta etika menjadi arsitektur. Arsitektur mempunyai ikatan asosiasi profesi, Prodi Arsitektur tidak bisa lepas dari itu. Jadi, kegiatan ini sekalian untuk mengenalkan IAI Malang dengan mahasiswa. Harapannya mereka akan bergabung ke IAI untuk mendukung keprofesiannya,” tuturnya. (mer/humas)

Copyright - PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN UMUM DAN TEKNOLOGI NASIONAL - ITN MALANG - Powered by - PUSTIK 2023